Apabila Riba Sudah Sampai Masyarakat Paling Bawah

Menurut bahasa riba ialah bertambah atau subur sedang menurut syarak, riba ialah aqad bagi sesuatu pertukaran barang-barang yang tertentu tetapi tidak diketahui persamaannya dengan menggunakan kedua-duanya pertukaran itu atau salah satu dari keduanya.
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa).  Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.
Gambar Fb Group Hikmah Bersama

Riba ada beberapa jenis diantaranya adalah ;

  1. Riba’ Al-Fadhl – riba yang dibayar lebih pada satu pihak yang menukarkan barang. Contohnya Satu kilo beras mahsuri ditukar dengan satu kilo beras yang lain ( berlainan kualiti dan jenis ).
  2. Riba’ Al-Yad - riba’ yang dibayar lebih kerana tidak diterima dalam majlis aqad jualbeli. Contohnya : Seseorang yang beraqad sebanyak Rp. 100.000 tetapi  apabila diluar aqad dibayar Rp 105.000.
  3. Riba’ Al-Nasi’ah – riba’ yang dibayar lebih kerana dilewatkan pembayarannya. Contohnya : Pinjaman sebanyak Rp 100.000 maka dibayar balik  Rp 120.000
  4. Riba Qardl. Riba qardl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits berikut ini; Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, “Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]. Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Dalil Yang mengharamkan riba
- Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
“Allah telah menghalalkan jualbeli dan mengharamkan riba’. ”
( Surah Al – Baqarah – Ayat 275 ) 

- Firman Allah s.w.t yang bermaksud :
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan riba’ yang berganda-ganda dan takutlah kamu kepada Allah s.w.t mudah-mudahan kamu mendapat kemenangan.”
(Surah Ali Imran – Ayat 130)

- Sabda Rasullah s.a.w yang bermaksud :
“Allah s.w.t telah melaknatkan orang yang makan riba’ orang yang berwakil padanya dan jurutulisnya dan saksi-saksinya dan mereka berkata mereka itu sama sahaja. “
(Riwayat Muslim)

Pembahasan
ketidaktahuan kita betapa besarnya hukum riba membuat kita terjerumus kedalamnya, diantara beberapa faktor yang membuat kita terjerumus kedalamnya adalah
  1. Kebutuhan modal usaha, saat ini banyak sekali usaha-usaha yang cenderung bangkrut disebabkan berbagai hal. untuk mengelak hal tersebut kebanyakan kita mecari modal tambahan dengan berbagai cara hingga tnapa memikir panjang kita rela membuat pinjaman di bank. padahal bunga bank sudah jelas riba.
  2. membuat pinjaman pada rentenir, misalnya kita pinjam sebanyak 100.000 rupiah namun kita harus membayar lebih ketika kita mengembalikannya.
  3. membeli motor secara kredit, hal ini adalah umum terjadi padahal kita tau itu jelas-jelas riba. harga motor hanya sekitar 14jt namun ketika lunas harganya sudah mencapai 18 hingga 20 jt. alasannya simple kita tidak mampu beli tunai/cash.
  4. pada zaman sekarang mungkin anda sudah tau bahwa di kampung-kampung ada jenis modal usaha, kalau tidak salah saya ia dirintis dalam PNPM mandiri untuk ibu-ibu di kampung/desa. tujuannya memang sangat bagus yaitu untuk membantu usaha kecil-kecilan para ibu-ibu didesa. namun didalam nya sudah diselimuti dengan riba, karena modal yang dikasi sekian namun ketika dibayar ada bunganya juga.
Akibat Dari Perbuatan Riba
  1. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya dari Perbuatan Zina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedemikian besar larangan syariat islam terhadap perilaku riba bahkan dampak dari riba lebih buruk dari pada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali. Na’udzubillahi min dzalik.
  2. Dosa Memakan Riba Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)
  3. Tersebarnya riba di suatu negeri menjadi sebab turunnya adzab dari Allah . Tersebarnya riba di suatu negeri jika dibiarkan terus-menerus tanpa ada da’wah yang menyadarkan dan menyentuh ranah ini bisa menjadi sebab turunnya adzab Allah azza wa jalla sesuai dengan yang disampaikan Rasulullah saw : “Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim)
Kesimpulan
  1. Riba adalah merupakan satu penindasan dan pemerasan terhadap orang-orang miskin kerana yang miskin bertambah miskin, fikirannya bertambah bimbang kerana memikirkan tentang bagaimana hendak membayar hutangnya yang sentiasa bertambah bunganya bila lambat dibayar.
  2. Pihak yang memakan riba’ akan bertambah kaya dan senang.
  3. Riba’ akan mendorong pemakannya hidup senang-lenang tanpa bekerja dan berusaha sedangkan Islam menggalakkan umatnya untuk berusaha dan bekerja.
  4. Riba boleh merenggangkan merosakkan perhubungan di antara orang kaya pemakan riba’ dengan orang miskin seterusnya akan menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat dan negara timbullah di sana-sini rompakan, pembunuhan dan sebagainya.
Saran
Setelah kita mengetahui kenyataan bahwa sudah sedemikian berlimpah ruah transaksi ribawi pada masyarakat di negeri ini  dan dampaknya yang mengerikan, maka tidak ada kata dan tindakan lain kecuali memulai dari diri sendiri untuk lebih berhati-hati dalam bermuamalah,  mengajak keluarga dan orang-orang disekitar kita pindah dari transaksi ribawi kepada transaksi-transaksi yang berbasis syariah, mengubah dari pola pikir cepat, mudah, murah dan bunga tidak masalah kepada pola syariah dan barakah. Dengan begitu kita sudah ikut berperan dalam penyelamatan negeri ini dari ancaman adzab Allah ‘azza wa jalla. Wallahu a’lam bishawwab.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apabila Riba Sudah Sampai Masyarakat Paling Bawah"